Islam adalah agama keindahan dan sesungguhnya Allh SWT sangat mencintai keindahan. Salah satu bentuk keindahan yang diturunkan adalah pakaian dan perhiasan. Allah SWT berfirman :
“Hai anak cucu Adam! Sungguh Kami telah menurunkan untuk kamu pakaian yang dapat menutupi aurat-auratmu dan untuk perhiasan”. (Al A’raf: 26)
Islam juga memperkenankan umatnya untuk berpakaian dan memakai perhiasan sebagaiman ayat berikut ini :
“Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rejeki-rejeki yang baik (halal)?” (Al-A’raf:32)
Perhiasan dan pakaian telah diatur oleh Islam yakni emas dan sutra untuk wanita sedangkan laki-laki diharamkan untuk mengenakannya.
Ali bin Abi Thalib ra berkata :
“Rasulullah SAW mengambil sutra, ia letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas kemudian diletakkan disebelah kirinya, lantas ia berkata : Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud , Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah).
Ibnu Majah pun menambahkan :
“Halal bagi perempuan”.
Bagi laki-laki dihalalkan cincin perak sebagaimana pernah disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari bahwa Rasulullah SAW memakai cincin perak.
Memakai pakaian dari sutra bagi laki-laki diperbolehkan bila ada hubungannya dengan kesehatan yaitu saat Rasulullah SAW pernah mengijinkan Abdur Rahman bin ‘Auf dan Az-Zubair bin Awwam karena luka yang ada pada tubuhnya.
Lebih spesifik, Allah SWT mengatur pakaian dan perhiasan bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam ayat dibawah ini :
Allah SWT berfirman dalam surat 33:59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59).
Allah SWT juga berfirman dalam surat 24:31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (QS. An Nuur [24] : 31).
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan oleh perempuan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan).
Lalu apa saja syarat pakaian wanita muslim?
a. Menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan termasuk memakai kaos kaki untuk menutupi kaki bila mengenakan sandal terbuka.
b. Tidak tipis dan menerawang.
c. Tidak berupa perhiasan dan menarik perhatian. Bila ingin menggunakan aksesoris gunakan secukupnya seperti bross bunga yang simple.
d. Bukan jilbab punuk onta yang menonjolkan bagian belakang kepala akibat menggulung rambut panjangmu terlalu tinggi atau model dengan spon di atas kepala.
“Hai anak cucu Adam! Sungguh Kami telah menurunkan untuk kamu pakaian yang dapat menutupi aurat-auratmu dan untuk perhiasan”. (Al A’raf: 26)
Islam juga memperkenankan umatnya untuk berpakaian dan memakai perhiasan sebagaiman ayat berikut ini :
“Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rejeki-rejeki yang baik (halal)?” (Al-A’raf:32)
Perhiasan dan pakaian telah diatur oleh Islam yakni emas dan sutra untuk wanita sedangkan laki-laki diharamkan untuk mengenakannya.
Ali bin Abi Thalib ra berkata :
“Rasulullah SAW mengambil sutra, ia letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas kemudian diletakkan disebelah kirinya, lantas ia berkata : Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud , Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah).
Ibnu Majah pun menambahkan :
“Halal bagi perempuan”.
Bagi laki-laki dihalalkan cincin perak sebagaimana pernah disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari bahwa Rasulullah SAW memakai cincin perak.
Memakai pakaian dari sutra bagi laki-laki diperbolehkan bila ada hubungannya dengan kesehatan yaitu saat Rasulullah SAW pernah mengijinkan Abdur Rahman bin ‘Auf dan Az-Zubair bin Awwam karena luka yang ada pada tubuhnya.
Lebih spesifik, Allah SWT mengatur pakaian dan perhiasan bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam ayat dibawah ini :
Allah SWT berfirman dalam surat 33:59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59).
Allah SWT juga berfirman dalam surat 24:31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (QS. An Nuur [24] : 31).
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan oleh perempuan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan).
Lalu apa saja syarat pakaian wanita muslim?
a. Menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan termasuk memakai kaos kaki untuk menutupi kaki bila mengenakan sandal terbuka.
b. Tidak tipis dan menerawang.
c. Tidak berupa perhiasan dan menarik perhatian. Bila ingin menggunakan aksesoris gunakan secukupnya seperti bross bunga yang simple.
d. Bukan jilbab punuk onta yang menonjolkan bagian belakang kepala akibat menggulung rambut panjangmu terlalu tinggi atau model dengan spon di atas kepala.
Rasulullah SAW juga bersabda :
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum pernah aku melihat keduanya, kaum yang membawa cemeti seperti seekor sapi untuk mencambuk manusia dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk onta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali).” (HR Muslim).
e. Tidak ketat dan mengandung wewangian yang menarik perhatian orang lain di sekitarmu terutama laki-laki yang bukan mahrammu.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina." (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih).
f. Bukan pakaian yang dimaksudkan untuk mencari popularitas atau kemashyuran.
Tidak diperbolehkan memakai pakaian ‘syuhrah’ (kemasyhuran). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran di dunia, kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah Subhanahu wata’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3606—3607 dan ini adalah lafadz beliau, Abu Dawud no. 4029)
Karena itu muslimah seharusnya tidak berlebihan dalam memakai pakaian meskipun diperbolehkan menggunakannya sebagai perhiasan diri.
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum pernah aku melihat keduanya, kaum yang membawa cemeti seperti seekor sapi untuk mencambuk manusia dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk onta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali).” (HR Muslim).
e. Tidak ketat dan mengandung wewangian yang menarik perhatian orang lain di sekitarmu terutama laki-laki yang bukan mahrammu.
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina." (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih).
f. Bukan pakaian yang dimaksudkan untuk mencari popularitas atau kemashyuran.
Tidak diperbolehkan memakai pakaian ‘syuhrah’ (kemasyhuran). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran di dunia, kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah Subhanahu wata’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3606—3607 dan ini adalah lafadz beliau, Abu Dawud no. 4029)
Karena itu muslimah seharusnya tidak berlebihan dalam memakai pakaian meskipun diperbolehkan menggunakannya sebagai perhiasan diri.