Sunday, June 4, 2017

 Pakaian dan Perhiasan Wanita

Pakaian dan Perhiasan




















Islam adalah agama keindahan dan sesungguhnya Allh SWT sangat mencintai keindahan. Salah satu bentuk keindahan yang diturunkan adalah pakaian dan perhiasan. Allah SWT berfirman :

“Hai anak cucu Adam! Sungguh Kami telah menurunkan untuk kamu pakaian yang dapat menutupi aurat-auratmu dan untuk perhiasan”. (Al A’raf: 26)

Islam juga memperkenankan umatnya untuk berpakaian dan memakai perhiasan sebagaiman ayat berikut ini :

“Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hambaNya dan begitu juga rejeki-rejeki yang baik (halal)?” (Al-A’raf:32)
Perhiasan dan pakaian telah diatur oleh Islam yakni emas dan sutra untuk wanita sedangkan laki-laki diharamkan untuk mengenakannya.

Ali bin Abi Thalib ra berkata :

“Rasulullah SAW mengambil sutra, ia letakkan di tangan kanannya dan mengambil emas kemudian diletakkan disebelah kirinya, lantas ia berkata : Kedua ini haram buat orang laki-laki dari umatku.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud , Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah).
Ibnu Majah pun menambahkan :

“Halal bagi perempuan”.
Bagi laki-laki dihalalkan cincin perak sebagaimana pernah disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari bahwa Rasulullah SAW memakai cincin perak.

Memakai pakaian dari sutra bagi laki-laki diperbolehkan bila ada hubungannya dengan kesehatan yaitu saat Rasulullah SAW pernah mengijinkan Abdur Rahman bin ‘Auf dan Az-Zubair bin Awwam karena luka yang ada pada tubuhnya.

Lebih spesifik, Allah SWT mengatur pakaian dan perhiasan bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam ayat dibawah ini :

Allah SWT berfirman dalam surat 33:59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59).
Allah SWT juga berfirman dalam surat 24:31

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (QS. An Nuur [24] : 31).
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Atho’ bin Abi Robbah, dan Mahkul Ad Dimasqiy bahwa yang boleh ditampakkan oleh perempuan adalah wajah dan kedua telapak tangan. Dari tafsiran yang shohih ini terlihat bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah mustahab (dianjurkan).


Lalu apa saja syarat pakaian wanita muslim? 


a. Menutup aurat kecuali wajah dan telapak tangan termasuk memakai kaos kaki untuk menutupi kaki bila mengenakan sandal terbuka.

b. Tidak tipis dan menerawang.

c. Tidak berupa perhiasan dan menarik perhatian. Bila ingin menggunakan aksesoris gunakan secukupnya seperti bross bunga yang simple.

d. Bukan jilbab punuk onta yang menonjolkan bagian belakang kepala akibat menggulung rambut panjangmu terlalu tinggi atau model dengan spon di atas kepala.


Rasulullah SAW juga bersabda :

“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum pernah aku melihat keduanya, kaum yang membawa cemeti seperti seekor sapi untuk mencambuk manusia dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk onta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali).” (HR Muslim).
e. Tidak ketat dan mengandung wewangian yang menarik perhatian orang lain di sekitarmu terutama laki-laki yang bukan mahrammu.

Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina." (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih).
f. Bukan pakaian yang dimaksudkan untuk mencari popularitas atau kemashyuran.

Tidak diperbolehkan memakai pakaian ‘syuhrah’ (kemasyhuran). Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

“Barang siapa memakai baju (untuk) kemasyhuran di dunia, kelak di hari kiamat Allah Subhanahu wata’ala akan memakaikan kepadanya baju kehinaan, kemudian Allah Subhanahu wata’ala mengobarkan api di dalamnya.” (HR. Ibnu Majah no. 3606—3607 dan ini adalah lafadz beliau, Abu Dawud no. 4029)
Karena itu muslimah seharusnya tidak berlebihan dalam memakai pakaian meskipun diperbolehkan menggunakannya sebagai perhiasan diri.



Pengertian Haid, Nifas dan Istihadhah

Haid Nifas Istihadhah














HAID
Haidh atau haid adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan. Keluarnya darah tersebut merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Haid adalah sesuatu yang normal yang terjadi pada wanita meski masing-masing orang tidak sama kebiasaanya. Ada yang lamanya hanya 3 hari adapula yang lebih dari 10 hari. Sifat darah haid ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.

Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.

Seorang wanita yang haid tidak dibolehkan melakukan shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia masih diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), yang ada terjemahannya, berdzikir, dan boleh bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)


Batasan Haid :
Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat.

Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :

Firman Allah Ta’ala.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”



Berhentinya Haid :

Selesainya masa haid ditandai dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.

Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ

“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).


NIFAS
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah ia melahirkan. Darah ini paling mudah untuk dikenali, karena memiliki penyebab pasti yaitu karena proses persalinan.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan yang umumnya disertai rasa sakit.

Pendapat ini juga senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.


Batasan Nifas :
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.

Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.

Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata,

“Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.

Wanita yang nifas seperti halnya wanita haid tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, tablet dan lain-lain), berdzikir, dan boleh bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.

Umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.



ISTIHADHAH
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.

Sifat darah istihadhah ini berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.

Wanita yang mengalami istihadhah sama dengan wanita yang suci dari haid dan nifas sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :

جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”
Demikian perbedaan antara haid, nifas dan istikhadah, semoga kita dapat membedakanya sehingga dapat melaksanakan ibadah dengan baik.



Umroh dan Haji

Umroh dan Haji

















Ibadah Umroh
Ibadah Umroh secara syar’i dan fiqih berarti mengunjungi kota Mekkah untuk melakukan ibadah (seperti thawaf dan sa'i) dengan tata cara tertentu. Atau dikatakan pula dengan datang ke Baitullah untuk melakukan ibadah umroh sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Dari segi bahasa, ibadah umroh memiliki arti berkunjung atau berziarah atau dengan sengaja mendatangi tempat yang lazim dikunjungi banyak orang. Sesuai dengan arti di atas, ibadah umroh boleh dilakukan kapan saja tanpa terikat waktu seperti ibadah haji yang hanya dapat dilakukan sekali yakni hanya pada bulan Dzulhijjah saja.


Syarat melakukan ibadah umroh

Agar dapat melaksanakan ibadah umroh, syaratnya adalah sebagai berikut :
  1. Beragama Islam baik wanita maupun laki-laki.
  2. Beragama Islam
  3. Sudah baligh dan berakal, anak-anak tidak diwajibkan melakukan ibadah umroh.
  4. Merdeka
  5. Memiliki kemampuan dalam hal ini adalah dalam hal perbekalan dan kendaraan.
  6. Bagi wanita yang ingin melaksanakan ibadah umroh terdapat syarat untuk didampingi mahram 

Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Umroh
Tata cara pelaksanaan ibadah Umroh sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut :
  1. Sebelum melaksanakan rangkaian ibadah umroh, Anda wajib mandi sebagaimana orang yang junub, memakai wewangian dan menggunakan pakaian ihram. 
  2. Berihram dari miqat dengan mengucapkan niat melakukan ibadah umroh.
  3. Para jamaah sebaiknya melakukan sholat terlebih dahulu bila waktu berihram bersamaan dengan waktu sholat fardhu.
  4. Memperbanyak bacaan talbiah umroh.
  5. Sebelum melakukan thawaf, hendaknya para jamaah menuju ke Hajar Aswad
  6. Thawaf sebanyak 7 putaran dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir disitu pula. 
  7. Setelah melakukan thawaf menuju makam Nabi Ibrahim 
  8. Di belakang Nabi Ibrahim melakukan sholat sunnah thawaf 2 rakaat
  9. Di sunnahkan minum air zam-zam dan menyiram atau mengusap kepala dengan air zam-zam setelah melakukan sholat sunnah.
  10. Setelah minum air zam-zam, kembali ke Hajar Aswad, bertakbir lalu mengusap atau menciumnya namun bila tidak dapat melakukannya dapat memberi isyarat ke arah Hajar Aswad seperti pada saat awal thawaf.
  11. Usai thawaf, jamaah akan menuju Bukif Shofa untuk melakukan sa’i Umroh. 
  12. Setelah melakukan sai sebanyak 7 kali putaran, jamaah dapat melakukan tahallul dengan memotong seluruh rambut kepala atau mencukur gundul. Sedangkan jamaah perempuan cukup memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari.
  13. Usai melakukan tahallul atau memotong/mencukur rambut, maka selesai sudah rangkaian ibadah Umroh.

Ibadah Haji
Ibadah haji merupakan bentuk ibadah ritual tahunan yang dilaksanakan oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia yang memiliki kemampuan baik secara material, fisik dan pengetahuan dengan melakukan kunjungan dan beberapa kegiatan di tempat-tempat tertentu di Arab Saudi serta hanya dilaksanakan pada bulan Zuhijjah. Beberapa rangkaian ibadahnya mirip dengan umroh, namun dalam umroh tidak ada kegiatan wukur, melempar jumroh dan bermalam di Mina.

Rukun haji merupakan amalan haji yang menjadi syarat sah atau tidaknya haji yang dilakukan. Apabila salah satu dari amalan rukun ini ditinggalkan maka haji yang dilakukan adalah tidaklah sah dan tidak dapat diganti dengan denda. Jamaah harus mengulang pelaksanaan haji kembali pada tahun berikutnya.

Ada 6 Rukun Haji yaitu :

1. Niat ihram

2. Wukuf di Arafah

3. Thawaf Ifadhah

4. Sa’i haji

5. Tahallul

6. Tertib

Sedangkan wajib haji adalah amalan yang harus dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji. Bila jamaah haji tertinggal atau tidak melaksanakannya maka diharuskan menggantinya dengan membayar dam, dan hajinya menjadi sempurna setelah dam tersebut terbayar.

“Barang siapa meninggalkan suatu ibadah wajib dalam haji atau lupa, maka dia wajib menyembelih kurban”. (H.R Malik)

Wajib Haji adalah :
1. Niat ihram dari miqot

2. Memakai pakaian ihram

3. Mematuhi semua larangan ihram

4. Bermalam (mabit) di Muzdalifah

5. Bermalam (mabit) di Mina

6. Melontar Jumrah

7. Menyembelih hewan qurban bagi yang berhaji Tamattu’ atau Qiran

8. Thawaf Wada’

Sunnah haji adalah amalan haji yang terpuji bila dilaksanakan. Sunnah haji merupakan penyempurna bagi pelaksanaan haji, diberi pahala bagi mereka yang mengerjakanannya, namun bila tidak melaksanakannya tidak membatalkan ibadah hajinya dan tidak diwajibkan membayar dam (denda).


Yang termasuk ke dalam sunnah bagi haji adalah :
1. Mandi besar sebelum ihram

2. Memakai wangi-wangian sebelum ihrom bagi laki-laki

3. Melafadzkan niat ihram di miqat sesudah sholat

4. Mengulang bacaan Talbiyah

5. Berdoa saat memasuki kota Mekkah

6. Berdoa saat memasuki Masjidil Haram

7. Berdoa saat melihat Ka’bah

8. Thawaf Qudum

9. Tarwiyah di Mina

10. Mencium Hajar Aswad

11. Sholat di Hijr Ismail

12. Minum air Zam-zam

13. Banyak melaksanakan thawaf sunnah selama di Mekkah.


Saturday, June 3, 2017

Tentang Talak dan Khulu’

Talak


Apabila terdapat masalah dalam rumah tangga, maka sebaiknya diselesaikan dengan baik. Sebab rumah tangga memang tidak pernah lepas dari permasalahan, hal ini juga karena dalam rumah tangga terdapat 2 kepribadian dan tradisi yang berbeda antara suami istri. Namun jika tidak ada jalan terbaik kecuali perceraian maka tidak mengapa dilakukan. Perceraian bisa terjadi dengan khulu’ atau talak.

Khulu’ (الخُلْعُ) adalah perceraian seorang suami dari istrinya dengan imbalan tertentu. Seorang istri boleh meminta atau menggugat cerai pada suaminya jika tidak menyukai akhlaqnya atau takut tidak bisa menunaikan haknya. Allah berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229)

Jika yang terjadi sebaliknya, yaitu seorang suami tidak menyukai akhlaq istrinya atau ada kemudharatan jika tetap bersama maka tidak mengapa dia mentalak (menceraikan) istrinya. Namun, jika bila tidak ada permasalahan yang prinsip maka dimakruhkan mentalak.

Rasulullah bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak” (HR. Abu Dawud no. 2178 dan Ibnu Majah 2018).

Yang tidak boleh dilakukan oleh seorang suami adalah mentalak istri dalam kondisi haid atau nifas, tidak boleh juga mentalak dalam kondisi suci setelah digauli sampai jelas kehamilannya atau tidak. Tidak boleh juga mentalak tiga dengan sekali lafadz. Lafadz talak ada dua, yaitu sharih (jelas) seperti “saya talak kamu” bisa juga dengan kinayah (kiasan) seperti “pulanglah ke orang tuamu!”. Untuk lafadz kinayah tidak jatuh talak kecuali jika disertai niat. Adapun lafadz yang sharih (jelas) maka secara otomatis jatuh talak.

Rasulullah bersabda, “Tiga hal yang mana sungguh-sungguh dan bercandanya dianggap sungguhan: nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039).


Rujuk dan Masa Iddah

Rujuk adalah kembali pada wanita yang ditalak (kecuali yang ba’in) seperti keadaan semula tanpa akad (baru).


Syarat Sah Rujuk yaitu;


1. Bukan talak tiga (bagi wanita merdeka). Jika telah talak tiga maka tidak halal baginya sampai si wanita nikah dengan orang lain kemudian bercerai.

2. Wanita yang ditalak telah digauli sebelumnya. Jika ditalak sebelum digauli maka tidak bisa dirujuk karena dia tidak memiliki iddah. (Lihat QS. Al Ahzab: 49)

3. Talaknya bukan dengan imbalan seperti dalam kasus khulu’. Dalam kasus khulu’ tidak halal kembali kecuali dengan akad nikah baru lagi dengan keridhaan si wanita.

4. Nikahnya harus nikah yang sah. Nikah yang fasid (tidak sah) maka tidak ada rujuk.

5. Rujuknya harus dalam masa iddah. Jika setelah masa iddah maka harus dengan akad nikah baru.

6. Rujuk harus munajaz (terjadi ketika itu). Tidak boleh menggantung rujuk dengan syarat tertentu misal mengatakan “Jika terjadi demikian nanti maka saya rujuk”.



Iddah adalah masa menuggu bagi wanita yang telah ditetapkan oleh syariat. Secara umum ada 6 kondisi iddah bagi wanita:

1. Wanita yang hamil iddahnya yaitu sampai melahirkan (QS. At Talak: 4).

2. Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya (dan dia tidak hamil) maka iddahnya empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah: 234). Dia wajib tinggal di rumah dimana suaminya meninggal dan dia harus melakukan ihdad (menjauhi berhias) selama masa iddahnya.

3. Wanita yang ditalak dan tidak haidh (karena masih kecil atau sudah tua) maka iddahnya 3 bulan (QS. Al Baqarah: 228).

4.Wanita yang ditalak dan memiliki haidh yang normal maka iddahnya 3 kali haidh (QS. At Talak: 4).

5. Wanita yang ditalak dan tidak jelas kenapa tidak haidh maka ditunggu satu tahun (sebagaimana 9 bulan masa hamil normal ditambah 3 bulan iddah).

6. Wanita yang hilang suaminya maka dia harus menunggu sesuai durasi yang ditetapkan qadhi (hakim). Jika telah terlewat masa tunggu tersebut kemudian dia iddah sebagaimana wanita yang ditinggal mati suaminya.



Ila’, zihar dan li’an

Ila’ yaitu ketika suami bersumpah tidak menggauli istri. Jika ingin menggauli istrinya kembali maka dia harus membayar kafarat sumpahnya. Jika bersikukuh tidak menggauli maka diberi batas waktu sampai 4 bulan, setelah itu dituntut untuk menggauli atau mencerai istrinya (lihat QS. Al Baqarah: 226-227).

Zihar yaitu suami mengatakan pada istri “Engkau seperti punggung ibuku” atau kalimat sejenis dengan niat menahan diri untuk tidak bersenang-senang dengannya. Zihar pada zaman jahiliyah dianggap talak. Setelah masuknya agama Islam zihar dianggap sumpah yang harus dikafarati (ditebus). Tidak boleh suami bersenang-senang dengan istrinya sampai membayar kafarat zihar yaitu berupa membebaskan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. (Lihat QS. Al Mujadalah: 3-4)

Li’an adalah persaksian yang dikuatkan dengan sumpah dan laknat dari kedua pihak (suami dan istri). Hal ini terjadi jika suami menuduh istrinya berzina dan tidak bisa mendatangkan bukti (empat orang saksi), dan si istri mengingkari. Jika terjadi li’an maka keduanya bercerai dengan perceraian selama-lamanya (tidak bisa rujuk). (Lihat QS. An Nuur: 6-9).


Serba Serbi Pernikahan - Fikih Wanita

Fiqh Wanita Pernikahan











Manfaat Pernikahan

Pernikahan dilakukan berdasarkan dalil-dalil dari al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ kaum muslimin.

Tentang pernikahan, Allah berfirman :

فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3)



Rasulullah SAW pun menganjurkan para pemuda untuk segera menikah. Beliau bersabda,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَر وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لمَ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mampu untuk menikah, hendaknya bersegera menikah, karena yang demikian itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu hendaknya dia bershaum (puasa) karena itu adalah pemutus syahwatnya.” ( HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 6880)


Manfaat pernikahan antara lain untuk menjaga kehormatan, terjaganya keturunan dan lain-lain. Pernikahan merupakan mitsaqan ghalidza (perjanjian yang kuat) antara suami dan istri. Pernikahan merupakan penyebab ketentraman dalam kehidupan sebagaimana firmanNya,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Ruum: 21)



Hukum Pernikahan


Hukum nikah ada 4 macam yakni wajib, sunnah, mubah dan haram. Semuanya tergantung pada kondisi seseorang.

1. Hukum nikah dikatakan wajib jika diniatkan untuk menjaga agar tidak terjerumus zina dan kemaksiatan.

2. Hukum nikah menjadi sunnah jika yang bersangkutan memiliki kecenderungan syahwat tetapi tidak takut terjerumus pada zina sebab dapat menghindarinya baik dengan berpuasa maupun menjaga pandangan serta pergaulan.

3. Hukum nikah adalah mubah menikah jika tidak ada kecenderungan syahwat seperti orang yang sudah tua yang tidak memiliki kecenderungan syahwat.

4. Hukum nikah menjadi haram menikah jika berada di negara kafir harbi (kafir yang ada permusuhan dengan negara muslim) karena hal tersebut akan membawa mudharat pada anak keturunannya.



Khitbah (Meminang)


Sebelum menikah, lazimnya diadakan khitbah atau meminang. Seorang laki-laki diperbolehkan melihat wanita yang hendak dinikahinya dengan syarat tidak boleh khalwat (berduaan).

Jika terdapat pertanyaan tentang keadaan (kebaikan atau keburukan) orang yang meminang atau dipinang maka harus dijelaskan dan ini tidak termasuk ghibah.

Tidak boleh meminang wanita yang masih dalam masa iddah secara terang-terangan. Tidak boleh juga mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah oleh orang lain.

Rasulullah bersabda, “Janganlah seseorang mengkhitbah diatas khitbah saudaranya sampai dia menikahinya atau meninggalkannya” (HR. Bukhari no. 5144).



Akad Nikah

Rukun akad nikah ada tiga:

1. Adanya calon pasangan suami istri yang tidak ada penghalang yang menghalangi sahnya nikah. Penghalang ini dapat berupa mereka calon pengantin memiliki hubungan mahram.

2. Yaitu lafadz dari wali wanita atau yang mengganti untuk menikahkan si wanita dengan calon suami. Misal dengan mengatakan, “Saya nikahkan Anda dengan si fulanah”

Dan lafadz calon suami atau yang mewakili untuk menerima pernikahan, misal dengan mengatakan, “Saya terima pernikahan ini”.


Syarat Sah Akad Nikah ada Empat:


1. Ta’yin (jelasnya) calon suami dan istri yang akan menikah/dinikahkan.

2. Ridha dari kedua calon suami dan istri

3. Adanya wali si wanita.

Rasulullah bersabda, “Tidak (sah) nikah tanpa wali…” (HR. Abu Dawud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, dan Ibnu Majah 1881)

4. Adanya saksi

Sebelum akad nikah, disunnahkan adanya khutbah sesuai HR. Abu Dawud no. 2111, Tirdmidzi no. 1105, Nasa’I no. 377 dan Ibnu Majah 1892).

Ketentuan lain dalam sebuah pernikahan adalah adanya kafa’ah atau sekufu (kesetaraan) antara calon suami dan istri baik dalam hal agama, kedudukan, status (merdeka/budak), fisik, dan harta (ekonomi). Namun kafa’ah ini tidak mempenagruhi sah tidaknya akad nikah karena bukan syarat.


Mahram (yang diharamkan untuk dinikahi)


Pertama, yang diharamkan dinikahi selamanya:

Total ada 14 wanita, 7 karena nasab dan 7 karena sebab sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Nisa ayat 22-23.

Karena nasab: (1) ibu, (2) anak perempuan, (3) saudari perempuan, (4) anak perempuan saudara, (5) anak perempuan saudari, (6) bibi dari pihak ibu, (7) bibi dari pihak bapak.

Karena sebab: (1) ibu susu, (2) saudari sepersusuan, (3) istri bapak, (4) istri anak, (5) ibu istri, (6) anak istri yang sudah digauli, (7) mantan istri yang telah dili’an (cerai dengan laknat karena tuduhan zina).


Kedua, yang diharamkan waktu tertentu:

Ada dua jenis:

(1). Karena menggabungkan: seperti dilarang menikahi sekaligus dua wanita bersaudara, menikahi wanita dan bibinya sekaligus, menikahi wanita lebih dari empat, dll

(2). Karena sebab tertentu: tidak boleh menikahi wanita yang masih dalam masa iddah dari yang lain, wanita pezina yang belum bertaubat, wanita yang ditalak 3 sampai dinikahi yang lain, wanita kafir selain ahli kitab, dll.



Syarat (Perjanjian) dalam Pernikahan

Yaitu syarat atau perjanjian yang disyaratkan oleh satu pihak (suami atau istri) pada yang lainnya saat (atau sebelum) akad nikah untuk kemaslahatan tertentu.


Syarat dalam akad nikah ada dua macam:

Syarat yang sah: misalnya si wanita mensyaratkan tambahan mahar, mensyaratkan tidak dibawa keluar negaranya setelah nikah, atau mensyaratkan tidak dimadu. Syarat seperti ini harus ditepati, jika tidak maka si wanita memiliki hak fasakh.

Rasulullah bersabda, “Syarat yang paling berhak untuk ditepati adalah yang denganya kalian menghalalkan kemaluan” (HR. Bukhari no. 2721 dan Muslim no. 1418).


Syarat yang tidak sah: ada dua jenis


(1). Syarat yang tidak sah dan membatalkan akad nikah. Contoh syarat seperti ini:

Misal syarat dalam nikah syighar (dua wali saling menikahkan satu dengan yang lain tanpa mahar antar keduanya),

Syarat dalam nikah muhallil (yaitu syarat saat untuk menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga kemudian nanti menceraikannya agar bisa dinikahi suami awal),

Jika mengikat akad nikah dengan suatu syarat yang akan datang. Misal mengikat akad nikah selama satu bulan saja (yang disebut nikah mut’ah).

(2). Syarat yang tidak sah tetapi akad nikahnya tetap sah. Contohnya nikah tetapi syaratnya tanpa mahar.



Mahar

Mahar hukumnya wajib dalam nikah.

Allah berfirman yang artinya, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4). Tidak ada batasan tentang mahar, yang jelas sesuatu yang memiliki harga atau bisa dijadikan upah boleh untuk mahar. Mahar adalah hak si wanita, bukan hak walinya.



Walimatul Urs

Walimah untuk pernikahan hukumnya sunnah. Waktunya longgar dapat dilakukan setelah akad nikah namun tidak boleh berlebihan dengan menyelenggarakan acara walimah seperti menyebabkan ikhtilath ((campur baur antara laki-laki dan perempuan), musik, minuman keras dan lain-lain.

Rasulullah bersabda, “Buatlah walimah meskipun sekedar dengan seekor kambing” (HR. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 1427).



Bergaul secara Ma’ruf


Hukumnya wajib bagi suami istri untuk bergaul dengan cara yang ma’ruf dan baik dengan pasangannya. Allah berfirman,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa’: 19)



Rasulullah juga bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya” (HR. Tirmidzi 3904).

Wajib bagi suami untuk memberi nafkah kepada istrinya baik lahir maupun batin serta menyediakan tempat tinggal dan pakaian yang layak. Suami juga memiliki kewajiban untuk mendidik dan membimbing keluarga. Jika seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu ia harus berlaku adil atas istri-istrinya. Seorang istri memiliki kewajiban mentaati suaminya selama tidak dalam hal maksiat.



Friday, June 2, 2017

Fiqh Wanita Bab Zakat















SERBA-SERBI ZAKAT

Zakat menurut pengertian bahasa berarti tumbuh atau bertambah, juga memiliki arti berkah, bersih dan suci. Sedangkan pengertian zakat menurut agama Islam adalah ukuran atau kadar tertentu yang harus dikeluarkan pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan-golongan atau orang-orang yang berhak menerima dengan syarat-syarat tertentu. Orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki dan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:

1. Beragama Islam

2. Merdeka

3. Berakal dan baligh

4. Memiliki nishab

Makna nishab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab sesuai ketentuan atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)


Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan, sebab zakat ini diambil saat panen, demikian pula zakat harta karun (rikaz) sebab diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab untuk mengelurkan zakat bagi pemilik kambing bila ia memiliki 40 ekor kambing. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.


Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya

1. Nishab Emas

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.

1 dinar = 4,25 gr emas

Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh:

Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

2. Nishab Perak

Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab Binatang Ternak


Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatangya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Onta

Nishab onta adalah 5 ekor.

b. Sapi

Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

c. Kambing

Nishab kambing adalah 40 ekor.

4. Nishab Hasil Pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ , 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia).

Berdasarkan fatwa yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

5. Nishab Barang Dagangan

Zakat barang dagangan masih menjadi perselisihan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.



Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.

2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.

3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:

Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:

Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

6. Nishab harta karun

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)


Cara Menghitung Nishab

Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Diambil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah.

Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.



Keutamaan Sholat

Keutamaan Sholat











Sholat merupakan Rukun Islam yang kelima, ia merupakan salah satu tiang penyangga agama, bilamana baik sholatnya maka seluruh amalannya akan baik, sebaliknya bila sholat tidak baik maka seluruh amalannya juga tidak baik. Meninggalkan sholat sangat berbahaya bagi seorang muslim seperti yang disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW berikut ini :

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257)

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلاَةً مَكْتُوبَةً مُتَعَمِّداً فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ ذِمَّةُ اللَّهِ

“Barangsiapa meninggalkan shalat yang wajib dengan sengaja, maka janji Allah terlepas darinya. ” (HR. Ahmad no.22128. Dikatakan hasan lighoirihi oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 569)

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ

”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi)

Dari Abdullah bin ’Umar radhiyallahu ’anhuma. Beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :

نِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)



Keutamaan Sholat Fardhu Tepat Waktu

Melaksanakan sholar fardhu wajib hukumnya baik bagi umat Islam laki-laki dan perempuan yang telah baligh. Seperti disebutkan dalam Al Qur’an Surat Ibrahim ayat 31 berikut ini :

Katakanlah (Muhammad) kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman, “Hendaklah mereka melaksanakan shalat.”

Meskipun sholat fardhu merupakan ibadah wajib bukan berarti kita dapat melaksanakannya sesuka hati, apalagi bila dilakukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Bila kita bersungguh-sungguh ingin melaksanakan sholat fardhu selain dilaksanakan sesuai rukun dan syaratnya, salah satunya adalah melaksanakan sholat tepat waktu.

Ada keutamaan dan pahala yang berlimpah bila kita dapat melaksanakan ibadah sholat fardhu tepat waktu apalagi berjamaah bagi laki-laki.

Keutamaan melaksanakan sholat tepat waktu adalah sebagai berikut :

1. Sholat waktu lebih utama 


Diantara ibadah yang utama selain berbakti kepada orang tua dan berjihad adalah melaksanakan sholat fardhu tepat waktu dan ini merupakan amalan yang paling dicintai Allah SWT sebagaimana hadist di bawah ini :

“Amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah sholat pada waktunya, berbakti kepada kedua orang tua dan jihad di jalan Allah”. (HR.Bukhari dan Muslim).

2. Allah menjanjikan surga bagi mereka yang sholat tepat waktu

Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Qatadah bin Rib’iy mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Allah Ta’ala berfirman : “Sesungguhnya Aku mewajibkan umatmu sholat lima waktu dan Aku berjanji bahwa barangsiapa yang menjaga waktu-waktunya pasti Aku masukkan ke dalam surga dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka dia tidak akan mendapatkan apa yang aku janjikan”.


3. Gugurnya dosa-dosa bagi mereka yang sholat tepat pada waktunya

Salah satu keutamaan sholat tepat waktu adalah pengampunan atas dosa-dosa yang telah diperbuat, sebagaimana disebutkan dalam hadist di bawah ini :

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Seandainya orang-orang mengetahui pahala adzan dan barisan (shaf) pertama lalu mereka tidak akan memperolehnya kecuali dengan ikut undian, niscaya mereka akan berundi. Dan seandainya mereka mengetahui pahala sholat Isya dan Subuh, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan jalan merangkak”. (HR. Bukhari)


4. Memperoleh 9 macam kemuliaan

Ustman bin ‘Affan ra berkata : “Barangsiapa selalu mengerjakan sholat lima waktu tepat waktu utamanya, maka Allah akan memuliakannya dengan 9 macam kemuliaan yaitu :

1. Dicintai Allah SWT

2. Badannya selalu sehat.

3. Keberadaannya akan selalu dijaga oleh malaikat.

4. Rumahnya diberkahi.

5. Wajahnya menampakkan jati diri orang shalih.

6. Hatinya dilunakkan oleh Allah.

7. Dia akan menyeberang Shirath (jembatan di atas neraka) seperti kilat.

8. Dia akan diselamatkan dari api neraka.

9. Allah akan menempatkannya di surga kelak bertetangga dengan orang-orang yang tidak ada rasa takut bagi mereka dan tidak pula bersedih hati.

Demikian keutamaan bagi muslim dan muslimah yang dapat melaksanakan sholat tepat waktu , semoga kita mendapatkan kemudahan dalam melaksanakannya.

Fiqh Wanita Bab Sholat




TENTANG SHOLAT

Sholat berasal dari kata “ash-sholaah yang berarti doa, sedangkan pengertian sholat menurut istilah syariat Islam adalah suatu amal ibadah yang terdiri atas perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta sesuai dengan rukun-rukun tertentu.


Syarat Wajib Sholat
1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Suci dari haid dan nifas

5. telah sampai dakwah Islam kepadanya.


Syarat Sah Sholat
1. Suci dari hadast besar dan kecil

2. Suci badan, pakaian dan tempat sholat dari najis

3. Menutup aurat, bagi laki-laki auratnya adalah dari pusar hingga lutut sedangkan bagi perempuan adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan.

4. Telah masuk waktu sholat sebab tidak sah sholat bila dikerjakan sebelum waktunya atau telah habis waktunya.

5. Menghadap kiblat

Rukun Sholat
1. Niat yaitu menyengaja mengerjakan sholat karena Allah SWT baik dilakukan dalam hati maupun diucapkan.

2. Berdiri bagi yang mampu, bagi orang yang tidak mampu dapat melakukan sholat dengan duduk, berbaring atau isyarat.

3. Takbiratul Ihram

4. Membaca surat Al Fatihah, bagi makmum saat imam membaca Al Fatihah maka makmum harus mendengarkan bacaan imam dan tidak boleh membaca apapun. Makmum membaca Al Fatihah dengan pelan saat imam membaca surat pendek. Sedangkan seorang imam atau munfarrid maka setelah takbiratul ihram membaca doa iftitah dan wajib membaca Al Fatihah secara sempurna.

5. Ruku’ dan thuma’ninah yaitu membungkukkan badan hingga punung menjadi sama datar dengan leher, kedua tangan memegang lutut dalam keadaan jari terkembang dengan tenang.

6. I’tidal dengan thuma’ninah yaitu bangun dari ruku’ dan kembali tegak lurus dengan tenang.

7. Sujud dua kali dengan thuma’ninah yaitu meletakkan kedua lutut, jari-jari kaki, kedua telapak tangan dan kening ke atas sajadah atau lantai.

8. Duduk diantara dua sujud dengan thuma’ninah yaitu banun kembali setelah sujud yang pertama untuk duduk dengan tenang.

9. Duduk yang terakhir yaitu duduk untuk tasyahud akhir pada rakaat terakhir setelah bangun dari sujud yang terakhir.

10. Membaca tasyahud pada waktu duduk akhir.


Sunnah-sunnah dalam Sholat
Sunnah ini terbagi menjadi dua yaitu :

1. Sunnah ab’adh yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal atau tidak dikerjakan maka harus diganti dengan sujud sahwi yakni :

a. Membaca tasyahud awal

b. Membaca doa qunut pada waktu sholat subuh dan pada akhir sholat witir setelah pertengahan ramadhan

c. Berdiri ketika membaca doa qunut

d. Membaca sholawat kepada Nabi pada tasyahud awal

e. Membaca sholawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud akhir.

2. Sunnah hai-at yaitu amalan sunnah yang apabila tertinggal atau tidak dikerjakan tidak disunnahkan diganti dengan sujud sahwi yakni :

a. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai sejajar tinggi ujung jari dengan telinga atau telapak tangan sejajar dengan bahu. Kedua telapak tangan terbuka atau terkembang dan dihadapkan ke kiblat.

b. Meletakkan kedua tangan diantara dada dan pusar, telapak tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri.

c. Mengarahkan kedua mata ke arah tempat sujud.

d. Membaca doa iftitah

e. Diam sebentar sebelum membaca surat Al Fatihah.

f. Membaca ta’awuz sebelum membaca surat Al Fatihah.

g. Mengeraskan bacaan Al Fatihah dan surat pada sholat magrib, isya dan subuh.

h. Diam sebentar sebelum membaca “aamiin” setelah membaca Al Fatihah.

i. Membaca surat atau beberapa ayat setelah membaca Al Fatihah bagi imam maupun bagi yang sholat munfarid pada rakaat pertama dan kedua, baik pada sholat fardhu maupun sunnah.

j. Membaca takbir intiqal (penghubung antara rukun yang satu dengan yang lain).

k. Mengangkat tangan ketika akan ruku’ dan saat bangun dari ruku’.

l. Meletakkan kedua telapak tangan dengan jari-jari terkembang di atas lutut ketika ruku’.

m. Membaca tasbih ketika ruku’ yaitu “subhaana robbiyal’azhiimi”. Sebagian ulama menambahkan dengan bacaan “wabihamdih”

n. Duduk iftirasyi (bersimpuh) pada semua duduk dalam sholat kecuali pada duduk tasyahud akhir. Cara duduk iftirasyi adalah duduk diatas telapak kaki kiridan jari-jari di kaki kanan dipanjatkan ke lantai.

o. Membaca doa ketika duduk diantara dua sujud.

p. Meletakkan kedua telapak tangan di atas paha saat duduk iftirasyi maupun tawarruk.

q. Duduk istirahat sebentar sesudah sujud kedua sebelum berdiri pada rakaat pertama dan ketiga.

r. Mengucapkan salam yang kedua dan menengok ke kanan pada salam yang pertama dan menengok ke kiri pada salam yang kedua.



Hal-hal yang Membatalkan Sholat
1. Meninggalkan salah satu rukun sholat atau memutuskan rukun sebelum sempurna dilakukan.

2. Tidak memenuhi salah satu dari syarat sholat seperti berhadats dan terbuka auratnya.

3. Berbicara dengan sengaja.

4. Banyak bergerak dengan sengaja.

5. Makan dan minum.

6. Menambah rukun fi’li seperti sujud sebanyak 3 kali.

7. Tertawa, namun batuk dan bersin tidak membatalkan sholat.

8. Khusus makmum, mendahului imam sebanyak 2 rukun dapat membatalkan sholat.


Waktu Sholat
1. Sholat dhuhur sebanyak 4 rakaat waktunya mulai matahari condong ke barat dan berakhir sampai bayang-bayang benda sama panjang dengan benda tersebut.

2. Sholat ashar sebanyak 4 rakaat, waktunya mulai ketika bayang-bayang benda sama panjang dengan bendanya dan berakhir sampai matahari terbenam.

3. Sholat magrib sebanyak 3 rakaat, waktunya mulai matahari terbenam dan berakhir sampai cahaya mega kemerah-merahan.

4. Sholat isya sebanyak 4 rakaat, waktunya mulai hilangnya cahaya mega kemerah-merahan dan berakhir sampai terbit fajar shadiq.

5. Sholat subuh sebanyak 2 rakaat, waktunya mulai terbit fajar shadiq berakhir sampai terbit matahari.