Manfaat Pernikahan
Pernikahan dilakukan berdasarkan dalil-dalil dari al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ kaum muslimin.
Tentang pernikahan, Allah berfirman :
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil , maka (kawinilah) seorang saja , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3)
Rasulullah SAW pun menganjurkan para pemuda untuk segera menikah. Beliau bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَر وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لمَ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mampu untuk menikah, hendaknya bersegera menikah, karena yang demikian itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu hendaknya dia bershaum (puasa) karena itu adalah pemutus syahwatnya.” ( HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 6880)
Manfaat pernikahan antara lain untuk menjaga kehormatan, terjaganya keturunan dan lain-lain. Pernikahan merupakan mitsaqan ghalidza (perjanjian yang kuat) antara suami dan istri. Pernikahan merupakan penyebab ketentraman dalam kehidupan sebagaimana firmanNya,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar Ruum: 21)
Hukum Pernikahan
Hukum nikah ada 4 macam yakni wajib, sunnah, mubah dan haram. Semuanya tergantung pada kondisi seseorang.
1. Hukum nikah dikatakan wajib jika diniatkan untuk menjaga agar tidak terjerumus zina dan kemaksiatan.
2. Hukum nikah menjadi sunnah jika yang bersangkutan memiliki kecenderungan syahwat tetapi tidak takut terjerumus pada zina sebab dapat menghindarinya baik dengan berpuasa maupun menjaga pandangan serta pergaulan.
3. Hukum nikah adalah mubah menikah jika tidak ada kecenderungan syahwat seperti orang yang sudah tua yang tidak memiliki kecenderungan syahwat.
4. Hukum nikah menjadi haram menikah jika berada di negara kafir harbi (kafir yang ada permusuhan dengan negara muslim) karena hal tersebut akan membawa mudharat pada anak keturunannya.
Khitbah (Meminang)
Sebelum menikah, lazimnya diadakan khitbah atau meminang. Seorang laki-laki diperbolehkan melihat wanita yang hendak dinikahinya dengan syarat tidak boleh khalwat (berduaan).
Jika terdapat pertanyaan tentang keadaan (kebaikan atau keburukan) orang yang meminang atau dipinang maka harus dijelaskan dan ini tidak termasuk ghibah.
Tidak boleh meminang wanita yang masih dalam masa iddah secara terang-terangan. Tidak boleh juga mengkhitbah wanita yang telah dikhitbah oleh orang lain.
Rasulullah bersabda, “Janganlah seseorang mengkhitbah diatas khitbah saudaranya sampai dia menikahinya atau meninggalkannya” (HR. Bukhari no. 5144).
Akad Nikah
Rukun akad nikah ada tiga:
1. Adanya calon pasangan suami istri yang tidak ada penghalang yang menghalangi sahnya nikah. Penghalang ini dapat berupa mereka calon pengantin memiliki hubungan mahram.
2. Yaitu lafadz dari wali wanita atau yang mengganti untuk menikahkan si wanita dengan calon suami. Misal dengan mengatakan, “Saya nikahkan Anda dengan si fulanah”
Dan lafadz calon suami atau yang mewakili untuk menerima pernikahan, misal dengan mengatakan, “Saya terima pernikahan ini”.
Syarat Sah Akad Nikah ada Empat:
1. Ta’yin (jelasnya) calon suami dan istri yang akan menikah/dinikahkan.
2. Ridha dari kedua calon suami dan istri
3. Adanya wali si wanita.
Rasulullah bersabda, “Tidak (sah) nikah tanpa wali…” (HR. Abu Dawud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, dan Ibnu Majah 1881)
4. Adanya saksi
Sebelum akad nikah, disunnahkan adanya khutbah sesuai HR. Abu Dawud no. 2111, Tirdmidzi no. 1105, Nasa’I no. 377 dan Ibnu Majah 1892).
Ketentuan lain dalam sebuah pernikahan adalah adanya kafa’ah atau sekufu (kesetaraan) antara calon suami dan istri baik dalam hal agama, kedudukan, status (merdeka/budak), fisik, dan harta (ekonomi). Namun kafa’ah ini tidak mempenagruhi sah tidaknya akad nikah karena bukan syarat.
Mahram (yang diharamkan untuk dinikahi)
Pertama, yang diharamkan dinikahi selamanya:
Total ada 14 wanita, 7 karena nasab dan 7 karena sebab sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Nisa ayat 22-23.
Karena nasab: (1) ibu, (2) anak perempuan, (3) saudari perempuan, (4) anak perempuan saudara, (5) anak perempuan saudari, (6) bibi dari pihak ibu, (7) bibi dari pihak bapak.
Karena sebab: (1) ibu susu, (2) saudari sepersusuan, (3) istri bapak, (4) istri anak, (5) ibu istri, (6) anak istri yang sudah digauli, (7) mantan istri yang telah dili’an (cerai dengan laknat karena tuduhan zina).
Kedua, yang diharamkan waktu tertentu:
Ada dua jenis:
(1). Karena menggabungkan: seperti dilarang menikahi sekaligus dua wanita bersaudara, menikahi wanita dan bibinya sekaligus, menikahi wanita lebih dari empat, dll
(2). Karena sebab tertentu: tidak boleh menikahi wanita yang masih dalam masa iddah dari yang lain, wanita pezina yang belum bertaubat, wanita yang ditalak 3 sampai dinikahi yang lain, wanita kafir selain ahli kitab, dll.
Syarat (Perjanjian) dalam Pernikahan
Yaitu syarat atau perjanjian yang disyaratkan oleh satu pihak (suami atau istri) pada yang lainnya saat (atau sebelum) akad nikah untuk kemaslahatan tertentu.
Syarat dalam akad nikah ada dua macam:
Syarat yang sah: misalnya si wanita mensyaratkan tambahan mahar, mensyaratkan tidak dibawa keluar negaranya setelah nikah, atau mensyaratkan tidak dimadu. Syarat seperti ini harus ditepati, jika tidak maka si wanita memiliki hak fasakh.
Rasulullah bersabda, “Syarat yang paling berhak untuk ditepati adalah yang denganya kalian menghalalkan kemaluan” (HR. Bukhari no. 2721 dan Muslim no. 1418).
Syarat yang tidak sah: ada dua jenis
(1). Syarat yang tidak sah dan membatalkan akad nikah. Contoh syarat seperti ini:
Misal syarat dalam nikah syighar (dua wali saling menikahkan satu dengan yang lain tanpa mahar antar keduanya),
Syarat dalam nikah muhallil (yaitu syarat saat untuk menikahi seorang wanita yang telah ditalak tiga kemudian nanti menceraikannya agar bisa dinikahi suami awal),
Jika mengikat akad nikah dengan suatu syarat yang akan datang. Misal mengikat akad nikah selama satu bulan saja (yang disebut nikah mut’ah).
(2). Syarat yang tidak sah tetapi akad nikahnya tetap sah. Contohnya nikah tetapi syaratnya tanpa mahar.
Mahar
Mahar hukumnya wajib dalam nikah.
Allah berfirman yang artinya, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4). Tidak ada batasan tentang mahar, yang jelas sesuatu yang memiliki harga atau bisa dijadikan upah boleh untuk mahar. Mahar adalah hak si wanita, bukan hak walinya.
Walimatul Urs
Walimah untuk pernikahan hukumnya sunnah. Waktunya longgar dapat dilakukan setelah akad nikah namun tidak boleh berlebihan dengan menyelenggarakan acara walimah seperti menyebabkan ikhtilath ((campur baur antara laki-laki dan perempuan), musik, minuman keras dan lain-lain.
Rasulullah bersabda, “Buatlah walimah meskipun sekedar dengan seekor kambing” (HR. Bukhari no. 5155 dan Muslim no. 1427).
Bergaul secara Ma’ruf
Hukumnya wajib bagi suami istri untuk bergaul dengan cara yang ma’ruf dan baik dengan pasangannya. Allah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً وَيَجْعَلَ اللّهُ فِيهِ خَيْراً كَثِيراً
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa’: 19)
Rasulullah juga bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya” (HR. Tirmidzi 3904).
Wajib bagi suami untuk memberi nafkah kepada istrinya baik lahir maupun batin serta menyediakan tempat tinggal dan pakaian yang layak. Suami juga memiliki kewajiban untuk mendidik dan membimbing keluarga. Jika seorang laki-laki memiliki istri lebih dari satu ia harus berlaku adil atas istri-istrinya. Seorang istri memiliki kewajiban mentaati suaminya selama tidak dalam hal maksiat.

0 comments: