Friday, June 2, 2017

Membersihkan Pakaian




MEMBERSIHKAN PAKAIAN YANG TERKENA DARAH HAID

Pakaian dan badan kalau terkena najis, maka wajib dicuci dengan air sampai hilang bekasnya (seperti darah). Tetapi kalau masih ada tersisa bekasnya setelah dicuci karena susah hilangnya, maka itu dimaafkan. Tetapi kalau tidak membekas (seperti air kencing) maka cukup dengan mencucinya walaupun hanya satu kali.

Dari Asma’ binti Abi Bakar ra, ia berkata:

جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: إحدانا يصيب ثوبها من دم الحيض, كيف نصنع ؟ فقال: تحتّه, ثم تقرصه بالماء ثم تنضحه ثم تصلي فيه

Telah datang seorang perempuan kepada Nabi saw, dan berkata; salah satu dari kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus kami lakukan? Maka Rasul bersabda;” hendaklah ia menyikat (mengosok/mengerik) bajunya, kemudian mencuci dan menyiramnya dengan air, setelah itu ia boleh shalat dengannya.”.(Mutafaqun ‘Alaih)

Apabila ia ingin menggunakan kayu atau benda sejenisnya untuk menghilangkan darah yang ada, lalu mencucinya dengan air dan sabun atau pembersih yang lain, maka yang demikian tersebut lebih baik.


MEMBERSIHKAN BAGIAN BAWAH PAKAIAN WANITA

Kalau bagian bawah pakaian wanita terkena najis, maka cara membersihkanya adalah dengan tanah. Atau disentuhkan pada tanah yang bersih berikutnya. Sebagaimana ketika ada seorang wanita berkata kepada Ummu Salamah ra Istri Nabi saw, seraya berkata, “Sesungguhnya aku adalah seorang wanita, aku memanjangkan ujung bajuku dan terkadang aku berjalan di tempat yang kotor?”, Ummu Salamah berkata, ‘Nabi saw bersabda;

يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ

“kotoran itu akan disucikan oleh tanah yang bersih setelahnya.”


MENSUCIKAN PAKAIAN DARI KENCING ANAK KECIL YANG MASIH MINUM ASI

يغسل من بول الجارية ويرشُّ من بول الغلام

“Baju yang terkena kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan yang terkena kencing bayi laki-laki cukup dengan diperciki dengan air.”


MEMBERSIHKAN PAKAIAN DARI AIR MADZI

Madzi adalah air yang putih, encer dan lengket. Keluar ketika memikirkan sesuatu yang mengarah kepada jima’ atau keluar ketika mula’abah (bercumbu) atau ketika akan bersetubuh bersama istri. Tetapi kadang-kadang keluar dengan tidak terasa. Ini terjadi pad laki-laki dan perempuan tetapi pada wanita lebih banyak. Air ini adalah najis dengan kesepakatan ulama’. Cara membersihkannya adalah kalau terkena badan maka wajib mencucinya. Kalau terkena pakaian cukup diperciki dengan air.

Dalam shahih Bukhori dan Muslim, Rasulullah bersabda kepada seseorang yang bertanya tentang madzi;

“Cukup dengan dibersihkan kemaluannya dan berwudhu.”


MEMBERSIHKAN SUMUR DAN MINYAK SAMIN YANG TERKENA NAJIS

Yaitu dengan cara membuang benda najis itu dan mengambil yang sekitarnya, adapun sisanya tetap suci. Dalam kitab shahih Bukhori dan kitab lainnya, bahwasannya Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seekor tikus yang jatuh ke minyak samin, Nabi menjawab,

ألقوها وما حولها فاطرحوه, وكلوا سمنكم

“Ambil tikus itu dan buanglah daerah sekitarnya, kemudian makanlah mentega kalian.”


CARA MEMBERSIHKAN NAJIS


Sesuai ketentuan Allah SWT, barang yang terkena najis harus dibersihkan. Cara membersihkannya pun bermacam-macam. Dalil menyebutkan beberapa macam cara membersihkan antara lain mencuci sampai tidak tersisa bau, atau rasa ataupun warnanya. Adapula yang menyuruh dituangkan, atau disiram, atau digosok dengan air, atau digosok ke tanah, ataupun sekedar dipakai berjalan di permukaan bumi, maka itulah cara mensucikannya. Dan ketahuilah bahwa air merupakan pembersih aneka najis yang utama dan pertama. Hal ini didasarkan pada penjelasan Rasulullah saw tentangnya, dimana Rasulullah saw bersabda:

قد جعل الله الماء طهورا

“Allah telah menciptakan air sebagai pembersih,”


MEMBERSIHKAN KULIT BANGKAI DENGAN MENYAMAKNYA.

Cara membersihkan kulit bangkai adalah dengan cara menyamaknya.Sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda:

إذا دبغ الإهاب فقد طهر

“Kulit apa saja yang disamak, maka ia menjadi suci.”(Shahih)


Yang tidak termasuk dalam kategori ini adalah :

Bangkai ikan dan belalang dan dianggap suci. Bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti lalat, lebah, semut, kutu, dan serangga sejenisnya.tulang, tanduk, kuku, rambut, dan bulu bangkai hewan pada dasarnya adalah suci.


MEMBERSIHKAN BEJANA YANG DIJILAT ANJING

Allah berfirman dalam surat al-An’am ayat 145:

Katakanlah: “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – Karena Sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang”.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw bersabda,

طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرّات أولاهنّ بالتراب

“ Sucinya berjana seorang di antara kamu bila dijilat anjing ialah (hendaklah) ia mensucinya tujuh kali, yang pertama dicampur dengan debu tanah.”(Shahih)

Hadits ini menunjukkanh bahwa air liur anjing adalah najis.

Sedangkan anggota badan dan rambutnya selain mulut asalnya adalah suci. Imam Bukhori meriwayatkan sebuah hadits secara mu’alaq dan telah dimaushul kan oleh Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar, ia berkata, “Dahulu pada masa Rasulullah saw aku pernah menginap di masjid. Dan ada anjing-anjing yang kencing, datang dan pergi ke masjid. Namun, para sahabat tidak pernah mencucinya sama sekali.”

Akan tetapi, dianjurkan untuk menyiram bekas tempat tidur anjing berdasarkan hadits Mimunah, ia berkata,”Dahulu di rumahku ada seekor anak anjing. Lalu Nabi saw mengeluarkannya, kemudian menyiram bekas tempat tidurnya.

Demikian beberapa cara membersihkan najis pada pakaian dan benda-benda di sekitar kita.


Previous Post
Next Post

post written by:

0 comments: