Apabila terdapat masalah dalam rumah tangga, maka sebaiknya diselesaikan dengan baik. Sebab rumah tangga memang tidak pernah lepas dari permasalahan, hal ini juga karena dalam rumah tangga terdapat 2 kepribadian dan tradisi yang berbeda antara suami istri. Namun jika tidak ada jalan terbaik kecuali perceraian maka tidak mengapa dilakukan. Perceraian bisa terjadi dengan khulu’ atau talak.
Khulu’ (الخُلْعُ) adalah perceraian seorang suami dari istrinya dengan imbalan tertentu. Seorang istri boleh meminta atau menggugat cerai pada suaminya jika tidak menyukai akhlaqnya atau takut tidak bisa menunaikan haknya. Allah berfirman,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229)
Jika yang terjadi sebaliknya, yaitu seorang suami tidak menyukai akhlaq istrinya atau ada kemudharatan jika tetap bersama maka tidak mengapa dia mentalak (menceraikan) istrinya. Namun, jika bila tidak ada permasalahan yang prinsip maka dimakruhkan mentalak.
Rasulullah bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak” (HR. Abu Dawud no. 2178 dan Ibnu Majah 2018).
Yang tidak boleh dilakukan oleh seorang suami adalah mentalak istri dalam kondisi haid atau nifas, tidak boleh juga mentalak dalam kondisi suci setelah digauli sampai jelas kehamilannya atau tidak. Tidak boleh juga mentalak tiga dengan sekali lafadz. Lafadz talak ada dua, yaitu sharih (jelas) seperti “saya talak kamu” bisa juga dengan kinayah (kiasan) seperti “pulanglah ke orang tuamu!”. Untuk lafadz kinayah tidak jatuh talak kecuali jika disertai niat. Adapun lafadz yang sharih (jelas) maka secara otomatis jatuh talak.
Rasulullah bersabda, “Tiga hal yang mana sungguh-sungguh dan bercandanya dianggap sungguhan: nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud no. 2194, Tirmidzi no. 1184 dan Ibnu Majah no. 2039).
Rujuk dan Masa Iddah
Rujuk adalah kembali pada wanita yang ditalak (kecuali yang ba’in) seperti keadaan semula tanpa akad (baru).
Syarat Sah Rujuk yaitu;
1. Bukan talak tiga (bagi wanita merdeka). Jika telah talak tiga maka tidak halal baginya sampai si wanita nikah dengan orang lain kemudian bercerai.
2. Wanita yang ditalak telah digauli sebelumnya. Jika ditalak sebelum digauli maka tidak bisa dirujuk karena dia tidak memiliki iddah. (Lihat QS. Al Ahzab: 49)
3. Talaknya bukan dengan imbalan seperti dalam kasus khulu’. Dalam kasus khulu’ tidak halal kembali kecuali dengan akad nikah baru lagi dengan keridhaan si wanita.
4. Nikahnya harus nikah yang sah. Nikah yang fasid (tidak sah) maka tidak ada rujuk.
5. Rujuknya harus dalam masa iddah. Jika setelah masa iddah maka harus dengan akad nikah baru.
6. Rujuk harus munajaz (terjadi ketika itu). Tidak boleh menggantung rujuk dengan syarat tertentu misal mengatakan “Jika terjadi demikian nanti maka saya rujuk”.
Iddah adalah masa menuggu bagi wanita yang telah ditetapkan oleh syariat. Secara umum ada 6 kondisi iddah bagi wanita:
1. Wanita yang hamil iddahnya yaitu sampai melahirkan (QS. At Talak: 4).
2. Iddah wanita yang ditinggal mati suaminya (dan dia tidak hamil) maka iddahnya empat bulan sepuluh hari (QS. Al Baqarah: 234). Dia wajib tinggal di rumah dimana suaminya meninggal dan dia harus melakukan ihdad (menjauhi berhias) selama masa iddahnya.
3. Wanita yang ditalak dan tidak haidh (karena masih kecil atau sudah tua) maka iddahnya 3 bulan (QS. Al Baqarah: 228).
4.Wanita yang ditalak dan memiliki haidh yang normal maka iddahnya 3 kali haidh (QS. At Talak: 4).
5. Wanita yang ditalak dan tidak jelas kenapa tidak haidh maka ditunggu satu tahun (sebagaimana 9 bulan masa hamil normal ditambah 3 bulan iddah).
6. Wanita yang hilang suaminya maka dia harus menunggu sesuai durasi yang ditetapkan qadhi (hakim). Jika telah terlewat masa tunggu tersebut kemudian dia iddah sebagaimana wanita yang ditinggal mati suaminya.
Ila’, zihar dan li’an
Ila’ yaitu ketika suami bersumpah tidak menggauli istri. Jika ingin menggauli istrinya kembali maka dia harus membayar kafarat sumpahnya. Jika bersikukuh tidak menggauli maka diberi batas waktu sampai 4 bulan, setelah itu dituntut untuk menggauli atau mencerai istrinya (lihat QS. Al Baqarah: 226-227).
Zihar yaitu suami mengatakan pada istri “Engkau seperti punggung ibuku” atau kalimat sejenis dengan niat menahan diri untuk tidak bersenang-senang dengannya. Zihar pada zaman jahiliyah dianggap talak. Setelah masuknya agama Islam zihar dianggap sumpah yang harus dikafarati (ditebus). Tidak boleh suami bersenang-senang dengan istrinya sampai membayar kafarat zihar yaitu berupa membebaskan budak, jika tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin. (Lihat QS. Al Mujadalah: 3-4)
Li’an adalah persaksian yang dikuatkan dengan sumpah dan laknat dari kedua pihak (suami dan istri). Hal ini terjadi jika suami menuduh istrinya berzina dan tidak bisa mendatangkan bukti (empat orang saksi), dan si istri mengingkari. Jika terjadi li’an maka keduanya bercerai dengan perceraian selama-lamanya (tidak bisa rujuk). (Lihat QS. An Nuur: 6-9).

0 comments: