Macam-Macam Najis
Najis terdiri atas 3 macam, yaitu :
1. Najis Mugallazah (berat)
Najis mugallazah adalah najis yang berasal dari anjing dan babi. Cara menyucikannya dengan menghilangkan wujud benda najis berupa kotoran atau air liurnya, cuci bersih bagian tubuh yang terkena dengan air bersih sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan tanah.
2. Najis Mukhaffafah (ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibunya dan berusia kurang dari 2 tahun. Cara menyucikan najis ringan ini cukup dengan memercikan air pada benda yang terkena najis tersebut.
3. Najis Mutawassitah (sedang)
Najis murtawassitah adalah semua najis yang tidak termasuk 2 najis sebelumnya (mugallazah dan mukhaffafah). Naji murtawassitah dibagi menjadi 2 yakni :
a. Mutawassitah hukmiyyah (najis yang tidak nampak)
Najis ini diyakini adanya namun tidak ada bau, rasa maupun wujudnya seperti kencing yang telah kering, cara menyucikannya cukup disiram air di atasnya saja.
b. Mutawassitah ‘ainiyah (najis yang nampak)
Yaitu najis yang masih ada wujud, bau, ataupun rasanya. Cara menyucikannya dengan dibasuh hingga hilang wujud, bau maupun rasa (kecuali bila sangat susah dihilangkan).
Adab buang air besar dan kecil yang benar menurut Islam
1. Tidak menghadap kiblat saat buang air besar atau kecil
Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap kiblat dan bentuk pengagungan terhadap syiar-syiar Allah. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu duduk untuk membuang hajatnya, janganlah ia menghadap atau membelakangi kiblat."
(H.R Muslim no:389)
2. Tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air kecil.
Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Jika salah seorang dari kamu buang air kecil, janganlah ia menyentuh kemaluannya dan beristinja' dengan tangan kanan. Dan jangan pula ia bernafas dalam gelas (saat minum)."
(H.R Al-Bukhari no: 150)
3. Janganlah ia menghilangkan najis dengan tangan kanan, namun gunakanlah tangan kiri.
"Jika salah seorang dari kamu buang air kecil, janganlah ia menyentuh kemaluannya dan beristinja' dengan tangan kanan. Dan jangan pula ia bernafas dalam gelas (saat minum)."
(H.R Al-Bukhari no: 150)
3. Janganlah ia menghilangkan najis dengan tangan kanan, namun gunakanlah tangan kiri.
Berdasarkan hadits di atas dan sabda nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Jika salah seorang kamu membersihkan kotoran janganlah ia gunakan tangan kanannya."
(H.R Al-Bukhari no:5199)
4. Menurut Sunnah Nabi, hendaklah berusaha duduk serendah mungkin saat membuang hajat.
"Jika salah seorang kamu membersihkan kotoran janganlah ia gunakan tangan kanannya."
(H.R Al-Bukhari no:5199)
4. Menurut Sunnah Nabi, hendaklah berusaha duduk serendah mungkin saat membuang hajat.
Cara seperti itulah yang lebih menutupi aurat dan lebih aman dari percikan air seni yang dapat mengotori badan dan pakaian.
5. Menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.
5. Menutup diri dari pandangan orang saat buang hajat.
Penghalang yang paling sering digunakan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam ketika buang hajat adalah dinding atau pagar kebun kurma (yakni dibalik tanah tinggi atau dinding kebun kurma).
(H.R Muslim 517)
6. Tidak membuka auratnya kecuali setelah tiba di tempat buang air.
(H.R Muslim 517)
6. Tidak membuka auratnya kecuali setelah tiba di tempat buang air.
Sebab tempat buang air tentunya lebih tertutup. Berdasarkan riwayat Anas Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: "Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam hendak buang hajat, beliau tidak akan menyingkap pakaiannya hingga tiba di tempat buang air."
(H.R At-Tirmidzi no: 14 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' 4652)
Sesuai dengan hadist di atas, hindari toilet atau WC ala barat yang tidak menggunakan tabir sehingga mereka yang buang air kecil dapat saling melihat orang di kiri dan kanannya, terutama pada toilet laki-laki.
7. Di antara adab-adab yang dituntunkan oleh Syariat Islam kepada kaum muslimin adalah membaca doa ketika memasuki WC dan keluar darinya.
(H.R At-Tirmidzi no: 14 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' 4652)
Sesuai dengan hadist di atas, hindari toilet atau WC ala barat yang tidak menggunakan tabir sehingga mereka yang buang air kecil dapat saling melihat orang di kiri dan kanannya, terutama pada toilet laki-laki.
7. Di antara adab-adab yang dituntunkan oleh Syariat Islam kepada kaum muslimin adalah membaca doa ketika memasuki WC dan keluar darinya.
Adab ini sangat sesuai dengan kondisi dan tempat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah mengajarkan kepada kita doa ketika masuk ke dalam WC:
"Bismillah, Allahumma inni a'uudzubika minal khubtsi wal khabaaits"
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Yaa Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala gangguan setan laki-laki maupun perempuan.
8. Bersungguh-sungguh menghilangkan najis setelah selesai buang hajat.
"Bismillah, Allahumma inni a'uudzubika minal khubtsi wal khabaaits"
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Yaa Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala gangguan setan laki-laki maupun perempuan.
8. Bersungguh-sungguh menghilangkan najis setelah selesai buang hajat.
Rasulullah memberi peringatan keras terhadap orang-orang yang menganggap remeh perkara bersuci ini. Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Mayoritas siksa kubur itu akibat tidak membersihkan air seni"
(H.R Ibnu Majah no: 342 dan dicantumkan dalam Shahihul Jami' no: 1202)
9. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia bercerita: "Suatu kali Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melewati dua kuburan lalu berkata:
"Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, bukanlah karena kesalahan yang besar. Salah seorang dari keduanya karena tidak beristinja' setelah buang air, dan satunya lagi berjalan ke sana kemari menyebar namimah (mengadu domba)."
(H.R Al-Bukhari no:5592)
10. Hendaklah mencuci kemaluan atau dubur sekurang-kurangnya tiga kali atau ganjil sampai bersih sesuai dengan kebutuhan.
"Mayoritas siksa kubur itu akibat tidak membersihkan air seni"
(H.R Ibnu Majah no: 342 dan dicantumkan dalam Shahihul Jami' no: 1202)
9. Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia bercerita: "Suatu kali Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melewati dua kuburan lalu berkata:
"Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa, bukanlah karena kesalahan yang besar. Salah seorang dari keduanya karena tidak beristinja' setelah buang air, dan satunya lagi berjalan ke sana kemari menyebar namimah (mengadu domba)."
(H.R Al-Bukhari no:5592)
10. Hendaklah mencuci kemaluan atau dubur sekurang-kurangnya tiga kali atau ganjil sampai bersih sesuai dengan kebutuhan.
Dan juga berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu beristijmar maka lakukanlah sebanyak tiga kali."
(H.R Imam Ahmad dan dinyatakan hasan dalam Shahih Al-Jami' no: 375)
11. Tidak beristijmar (bersuci dengan cara mengusap) dengan menggunakan tulang dan rauts (kotoran hewan yang telah mengering). Akan tetapi gunakanlah saputangan, batu dan sejenisnya.
Dalilnya adalah riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia pernah membawakan tempat air Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk wudhu' dan buang hajat beliau. Ketika Abu Hurairah mengikuti Rasul dengan membawa tempat air itu, Rasulullah berkata: "Siapakah ini?". "Saya, Abu Hurairah!" jawabnya.
Rasulullah berkata: "Bawakanlah untukku beberapa buah batu untuk beristijmar, namun jangan bawa tulang dan kotoran hewan." Akupun membawa beberapa buah batu yang letakkan di kantung bajuku kemudian kuletakkan di sisi beliau lalu aku berpaling. Setelah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam selesai buang hajat aku bertanya: "Mengapa tidak boleh menggunakan tulang dan kotoran hewan?" beliau menjawab: "Karena keduanya adalah makanan bangsa jin!"
(H.R Al-Bukhari no:3571)
12. Dilarang buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir).
"Jika salah seorang dari kamu beristijmar maka lakukanlah sebanyak tiga kali."
(H.R Imam Ahmad dan dinyatakan hasan dalam Shahih Al-Jami' no: 375)
11. Tidak beristijmar (bersuci dengan cara mengusap) dengan menggunakan tulang dan rauts (kotoran hewan yang telah mengering). Akan tetapi gunakanlah saputangan, batu dan sejenisnya.
Dalilnya adalah riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia pernah membawakan tempat air Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam untuk wudhu' dan buang hajat beliau. Ketika Abu Hurairah mengikuti Rasul dengan membawa tempat air itu, Rasulullah berkata: "Siapakah ini?". "Saya, Abu Hurairah!" jawabnya.
Rasulullah berkata: "Bawakanlah untukku beberapa buah batu untuk beristijmar, namun jangan bawa tulang dan kotoran hewan." Akupun membawa beberapa buah batu yang letakkan di kantung bajuku kemudian kuletakkan di sisi beliau lalu aku berpaling. Setelah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam selesai buang hajat aku bertanya: "Mengapa tidak boleh menggunakan tulang dan kotoran hewan?" beliau menjawab: "Karena keduanya adalah makanan bangsa jin!"
(H.R Al-Bukhari no:3571)
12. Dilarang buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir).
Sesuai hadits Jabir Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang buang air pada air yang tergenang (tidak mengalir)."
(H.R Muslim no:423)
Dikhawatirkan perbuatan tersebut dapat mengotori air dan mengganggu orang-orang yang menggunakannya.
13. Dilarang buang air di jalan dan di tempat orang-orang berteduh.
(H.R Muslim no:423)
Dikhawatirkan perbuatan tersebut dapat mengotori air dan mengganggu orang-orang yang menggunakannya.
13. Dilarang buang air di jalan dan di tempat orang-orang berteduh.
Sebab hal itu dapat mengganggu mereka. Dalilnya hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jauhilah dua perkara yang mendatangkan kutukan! Mereka bertanya: Apa itu wahai Rasulullah?"
Beliau bersabda: "Buang hajat di tengah jalan atau ditempat orang-orang berteduh."
(H.R Abu Dawud no:23 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no:110
14. Dilarang mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat dan dilarang menjawab salam sementara ia berada di tempat buang hajat.
"Jauhilah dua perkara yang mendatangkan kutukan! Mereka bertanya: Apa itu wahai Rasulullah?"
Beliau bersabda: "Buang hajat di tengah jalan atau ditempat orang-orang berteduh."
(H.R Abu Dawud no:23 dan dicantumkan dalam Shahih Al-Jami' no:110
14. Dilarang mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat dan dilarang menjawab salam sementara ia berada di tempat buang hajat.
Sebagai bentuk pengagungan kepada Allah agar nama-Nya tidak disebut di tempat-tempat kotor.

0 comments: