Bejana Emas dan Perak Haram Hukumnya
Awalnya semua jenis bejana boleh kita gunakan baik itu untuk makan, minum ataupun untuk selainnya. Namun selanjutnya Rasulullah melarang kita menggunakan bejana yang terbuat dari emas dan perak untuk makan dan minum sebagaimana disebutkan dalam hadist di bawah ini :
لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا
“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula kalian makan dari piring-piring emas dan perak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الَّذِي يَشْرَبُ فِي آنِيَةِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
“Orang yang minum dari bejana perak, maka sesungguhnya dia telah memasukkan api neraka ke dalam perutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bolehnya menggunakan bejana emas dan perak selain untuk makan dan minum. Namun meskipun demikian, menurut beliau, yang terbaik (dalam rangka menjaga diri dan berhati-hati) adalah tidak menggunakannya. (Syarah Riyadush Sholihin).
Jika sebuah bejana ada lubang atau retak, tidak boleh ditambal dengan emas namun boleh dengan perak asal syaratnya tambalannya sedikit dan dilakukan karena darurat bukan sebagai perhiasan. Dalil yang menyebutkan boleh menambal dengan perak adalah sebagai berikut :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ قَدَحَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْكَسَرَ فَاتَّخَذَ مَكَانَ الشَّعْبِ سِلْسِلَةً مِنْ فِضَّةٍ
Dari Anas bin Malik radliyallaahu ‘anhu bahwa gelas Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam retak (sedikit pecah) maka beliau (menambal) tempat yang retak itu dengan jalinan dari perak (H.R Al Bukhari)
Sedangkan hukum menggunakan bejana dan pakaian yang sebelumnya pernah dipakai orang kafir adalah diperbolehkan sepanjang bejana dan pakaian tersebut telah suci dari najis. Jika terlihat ada najis pada benda tersebut maka harus dicuci hingga suci setelah itu boleh digunakan.
Nabi dan para Sahabat pernah berwudhu dengan menggunakan tempat air besar dari kulit (mazaadah) milik seorang wanita musyrik (Muttafaqun ‘alaih, dinukil secara makna oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram). Umar bin al-Khottob juga pernah berwudhu’ dari bejana (tempayan) milik orang Nashrani (riwayat asy-Syafi’i dan alBaihaqy, dishahihkan oleh asy-Syaukaany dalam Nailul Authar). Namun, hendaknya penggunaan bejana orang kafir untuk makan dan minum adalah alternatif terakhir jika tidak ditemui lagi yang lainnya.
Dalam hadits, Abu Tsa’labah pernah bertanya:
يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ
Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahlul Kitab. Apakah kami boleh makan dari bejana mereka?
Nabi menjawab:
فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلَا تَأْكُلُوا فِيهَا وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَهَا
Kalau engkau bisa menemukan yang selainnya, janganlah makan dengan bejana itu, namun jika engkau tidak menemukan selainnya, cucilah, dan makanlah darinya (H.R Al Bukhari)
Menutup bejana seperti tempayan, gelas, dan semisalnya adalah sunnah, terlebih pada malam hari. Pada saat menutupnya disertai dengan menyebut Nama Allah. Hikmahnya supaya syaithan tidak bisa membukanya (untuk masuk atau memberikan mudharat kepadanya) dan juga supaya penyakit tidak menghinggapinya.
وَأَوْكِ سِقَاءَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ وَخَمِّرْ إِنَاءَكَ وَاذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ وَلَوْ تَعْرُضُ عَلَيْهِ شَيْئًا
Dan ikatlah tempat minummu dan sebutlah Nama Allah, dan tutuplah bejanamu dan sebutlah Nama Allah, meski (menutupnya) dengan (cara) membentangkan sesuatu (batang) di atasnya (H.R Al Bukhari)
غَطُّوا الْإِنَاءَ وَأَوْكُوا السِّقَاءَ وَأَغْلِقُوا الْبَابَ وَأَطْفِئُوا السِّرَاجَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ لَا يَحُلُّ سِقَاءً وَلَا يَفْتَحُ بَابًا وَلَا يَكْشِفُ إِنَاءً فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا أَنْ يَعْرُضَ عَلَى إِنَائِهِ عُودًا
وَيَذْكُرَ اسْمَ اللَّهِ فَلْيَفْعَلْ
Tutuplah bejana, ikatlah tempat minum, tutuplah pintu, matikan lampu (yang dari api) karena syaithan tidaklah bisa membuka ikatan tempat minum, tidak bisa membuka pintu, tidak bisa menyibak tutupan bejana. Kalaulah kalian tidak menemukan kecuali hanya membentangkan di atas bejananya suatu batang dan menyebut Nama Allah, maka lakukanlah (H.R Muslim)

0 comments: